Jam

Semangaaaaat!!!!!

Bagikan

AL BAQARAH:285

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".

Entri Populer

Berita Terkini Dari Web Sebelah

Banner

bagikan

About Me

Foto Saya
BKM JATI MANDIRI
Karanganyar, Jawa Tengah, Indonesia
BKM JATI MANDIRI BKM JATI MANDIRI adalah lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat desa Jati. Lembaga ini dibentuk sebagai wujud dari kesadaran masyarakat atas permasalahan kemiskinan yang ada di desa Jati. Jiwa-jiwa yang memiliki kepedulian tersebut dihimpun dalam wadah BKM JATI MANDIRI. BKM adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk kelurahan, dan sebagai lembaga BKM dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk kelurahan. BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga penduduk kelurahan dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga.
Lihat profil lengkapku
Rabu, 09 Februari 2011

Anggaran Dasar BKM JATI MANDIRI


ANGGARAN DASAR
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
JATI MANDIRI

PEMBUKAAN

Bahwa penanggulangan kemiskinan harus diupayakan oleh masyarakat sendiri serta menempatkan masyarakat sebagai subyek atau pelaku penanggulangan kemiskinan, sehingga penanggulangan kemiskinan hendaknya mampu mendorong masyarakat untuk aktif serta mandiri.
Telah banyak upaya memulihkan kembali kedudukan dan peran mayarakat dalam tatanan berbangsa dan bernegara. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan membangun kesadaran kritis masyarakat untuk mengorganisisr dirinya dan memulihkan solidaritas.
Proses masyarakat untuk memulihkan kedaulatannya dimulai dengan melembagakan pola kepemimpinan bersama (kolektif). Setiap Keputusan dillakukan secara bersama melalui mekanisme rapat anggota. Sebagai lembaga yang dipercaya maka akan membuka akses yang memadai ke berbagai sumberdaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan hidup secara layak, termasuk akses-akses informasi dan sumber daya.
Bahwa penanggulangan kemiskinan dipandang sebagai proses yang berkelanjutan dan memerlukan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat. Upaya penanggulangan kemiskinan harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip: demokratis; partisipasi; transparansi; akuntabilitas dan  desentralisasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai: dapat dipercaya; ikhlas/ kerelawanan; kejujuran; keadilan; kesetaraan dan kebersamaan dalam keragaman.
Menyadari bahwa untuk membangun masyarakat warga (civil society) dan menanggulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang sungguh-sungguh, sistematis dan terorganisir, maka kami masyarakat Kelurahan DESA JATI Kecamatan JATEN KAB. KARANGANYAR dengan ini sepakat untuk mendirikan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). 


BAB I

NAMA, WAKTU PENDIRIAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.    BKM ini bernama JATI MANDIRI yang selanjutnya disebut BKM JATI MANDIRI
2.    BKM JATI MANDIRI berkedudukan di DESA JATI, Kecamatan JATEN KAB. KARANGANYAR
3.    BKM JATI MANDIRI didirikan pada hari SELASA tanggal DUA PULUH TIGA bulan AGUSTUS, tahun 2005  untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
BENTUK DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal 2
1)    BKM adalah perhimpunan yang merupakan lembaga kolektif masyarakat warga.
2)    BKM merupakan milik seluruh lapisan masyarakat desa dan bukan milik pemerintah, perorangan atau keompok masyarakat tertentu, dan merupakan wadah  sinergis seluruh warga masyarakat warga desa.


BAB III
AZAS DAN LANDASAN
PASAL 3
1)   BKM berazaskan Pancasila
2)   Landasan dan dasar filosofis lembaga ini adalah memberdayakan masyarakat untuk dapat menanggulangi kemiskinan secara mandiri, efektif dan berkelanjutan.


BAB IV
VISI, MISI, DAN NILAI NILAI SERTA PRINSIP -PRINSIP

Pasal  4
Visi dan Misi
1)   Visi BKM adalah terciptanya organisasi masyarakat warga (civil society organization) di tingkat lokal (desa) yang memiliki kemampuan strategis untuk mengatasi persoalan kemiskinan secara mandiri, efektif dan berkelanjutan.
2)   MISI BKM adalah membangun masyarakat melalui penguatan kelembagaan lokal agar menjadi penggerak, motivator dan inisiator terhadap kegiatan kemasyarakatan untuk secara mandiri melakukan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan; termasuk dengan menjamin kerjasama sinergis dengan pihak lain, baik pemda, dunia usaha, maupun kelompok peduli.

Pasal 5
Nilai

Nilai-nilai yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan adalah :
a.    Dapat dipercaya atau amanah;  dalam melaksanakan kegiatan harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
b.    Ikhlas dan tulus;  dalam melaksanakan kegiatan benar-benar berlandaskan niat ikhlas dan tulus untuk turut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di wilayahnya, dengan  tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, serta tidak  mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya.
c.    Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan serta jujur, sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi, misi dan tujuan BKM.
d.    Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan harus menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin.
e.    Kesetaraan; dalam melibatkan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dimiliki , serta tidak membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama status, jenis kelamin dan lain-lainnya.
f.     Kebersamaan dalam keragaman;  dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan  dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.

Pasal 6
Prinsip

Prinsip-prinsip  yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan oleh BKM adalah :
a.    Demokrasi; dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat kurang mampu, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif dan demokratis.
b.    Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa memiliki dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama.
c.    Transparansi dan Akuntabilitas; dalam proses manajemen organisasi masyarakat harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dari kegiatan yang dilaksanakannya.  
d.    Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan yang dibuat oleh masyarakat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN ORGANISASI
Pasal 7

(1)  Membangun organisasi masyarakat warga yang layak dan mampu memberikan pelayanan dan wadah perjuangan masyarakat miskin untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pembangunan pemukiman.
(2)  Mempercepat upaya pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui penguatan kaspital sosial dengan menumbuhkan kembai nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka memperkuat keswadayaan masyarakat warga.
(3)  Menumbuhkembangkan pemberdayaan sosial kemasyarakat, ekonomi lokal berbasis keluarga, pemberdayaan sarana dan prasarana dasar lingkungan.
(4)  Meningkatkan jaringan kerjasama antar lembaga masyarakat dalam koordinasi dan keterpaduan penanggulangan kemiskinan

BAB VI
PENDIRIAN, LEGALITAS, DAN KEPEMILIKAN

Pasal 8
Pendirian

BKM dibentuk atas persetujuan, kesepakatan serta keputusan dari segenap lapisan masyarakat yang tinggal di desa JATI yang dilakukan melalui keputusan pertemuan  warga secara berjenjang mulai dari pertemuan warga rukun tetangga sampai perteman warga kelurahan.

Pasal 9
Legalitas

1.    Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam pertemuan warga yang dilegalisasi adalah lembaga pimpinan kolektif yang terpilih dan mendapatkan mandat untuk memimpin dan mewakili himpunan masyarakat warga kelurahan yang bersangkutan.
2.    Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam pertemuan warga selanjutnya akan disahkan melalui pencatatan pada Pejabat Notaris.

Pasal 10
Kepemilikan

1.    BKM adalah milik seluruh masyarakat Desa
2.    Dana dan segala aset BKM merupakan milik warga masyarakat desa Jati bukan milik pribadi, golongan maupun BKM beserta unit-unit pengelolanya.

BAB VII
KEDUDUKAN

Pasal 11

1.    BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga kelurahan dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga
2.    BKM sebagai wadah perjuangan dan wadah aspirasi warga masyarakat Kelurahan, khususnya dalam kaitan dengan penanggulangan kemiskinan.

BAB VIII
PERAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 12
Peran

Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar proaktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan  kebutuhan, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar di lingkungan bagi masyarakat miskin.

Pasal 13

Tugas Pokok

1.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan  (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
2.    Mengorganisir masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis);
3.    Memonitor, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
4.    Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi;
5.    Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama;
6.    Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat kurang mampu  maupun pembangunan di kelurahannya;
7.    Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis;
8.    Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka, dan lainnya;
9.    Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
10. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat;
11. Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali BKM;
12. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah Kelurahan, Distrik dan Kota;
13. Menerapkan nilai-nilai dasar, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan ;
14. Menghidupkan serta menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan kelurahan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal);
15. Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan menciptakan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat;
16. Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di luar masyarakat setempat.

 

Pasal 14

Fungsi

1.    Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat;
2.    Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb);
3.    Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan;
4.    Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan;
5.    Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat;
6.    Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan;
7.    Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah.

Pasal 15
Kewajiban

1.    BKM wajib menyelenggarakan kegiatan refleksi kemiskinan, pemetaan swadaya, penyusunan PJM Pronangkis sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
2.    BKM wajib menyelenggarakan review program, yang mencakup review refleksi kemiskinan, review pemetaan swadaya, review kelembagaan dan keuangan pada tahun kedua dan ketiga masa baktinya,
3.    BKM wajib memfasilitasi penyusunan Program Penanggulangan Kemiskinan yang terdiri dari Program Jangka Menengah (PJM) untuk rentang waktu tiga tahunan atau sesuai dengan masa bakti BKM dan Rencana Tahunan (Renta) secara partisipatif.

BAB IX
KEANGGOTAAN

Pasal 16
Anggota BKM

1.    Anggota BKM adalah warga yang tinggal di desa Jati yang memenuhi kriteria nilai-nilai kemanusiaan yang telah ditetapkan warga dan dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
2.    Anggota BKM menggambarkan keterwakilan nilai-nilai kemanusiaan seperti keikhlasan, kejujuran, keadilan, dan kesetaraan, bukan keterwakilan wilayah, golongan, maupun kelompok tertentu.

Pasal 17
Jumlah Anggota BKM

1.    Anggota BKM berjumlah 13 orang. 
2.    Jumlah anggota BKM setiap masa bakti, ditetapkan dalam pertemuan  warga kelurahan (PWK) atau PWK istimewa dari wakil seluruh masyarakat kelurahan.

Pasal 18
Koordinator BKM

1.    Untuk memudahkan pengkoordinasian kegiatan, anggota BKM memilih dan mengangkat salah seorang di antara anggota BKM untuk menjadi koordinator
2.    BKM tidak mengenal hirarki, tiap anggota memiliki hak yang sama, oleh karena itu semua keputusan dilakukan secara kolektif dan
3.    Koordinator BKM tidak dapat mengambil keputusan sendiri dengan mengatas namakan BKM.
4.    Koordinator BKM dipilih dari dan oleh anggota BKM.  





Pasal 19
Masa Bakti BKM

1.    Anggota BKM dipilih untuk masa bakti maksimum tiga tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian serta dapat dipilih ulang.
2.    Bilamana salah seorang anggota BKM mengundurkan diri dan atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, maka anggota BKM lainnya mengadakan Rapat Anggota/Pertemuan Khusus  untuk menetapkan anggota pengganti yang berasal dari nama hasil Pemilu BKM sebelumnya yang memperoleh peringkat tertinggi .

Pasal 20
Gaji atau Imbalan

1.    Anggota BKM bertugas berdasarkan kerelaan dan tidak menerima gaji atau imbalan lainnya.
2.    Anggota BKM berhak memperoleh biaya transport untuk monitoring dan evaluasi atau rapat di luar Kelurahan sesuai dengan prakiraan pengeluaran biaya perjalanan dimaksud,


Pasal 21
Prinsip Pendirian BKM

1.    Sistem pemilihan anggota BKM dilakukan secara langsung rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye atau rekayasa.
2.    Kriteria anggota BKM ditentukan sendiri oleh warga melalui refleksi kepemimpinan dengan berbasis nilai-nilai kemanusiaan.
3.    Pemilihan dimulai dari pemilihan utusan di tingkat RT dilanjutkan ke tingkat kelurahan.
4.    Semua warga dewasa di kelurahan bersangkutan berhak untuk memilih.
5.    Semua warga dewasa di kelurahan bersangkutan yang memenuhi kriteria yang disepakati warga berhak untuk dipilih.
6.    Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk diwakilkan atau dikuasakan dengan alasan apapun.
7.    Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili golongan, ras, agama, jabatan atau kepentingan lainnya.

Pasal 22
Tata cara Pemilu BKM

1.    Pemilu BKM difasilitasi oleh suatu Panitia Pemilu BKM yang dipilih oleh warga,
2.    Panitia Pemilu BKM wajib mengadakan sosialisasi pendirian BKM sebelum dilakukan pemilu
3.    Panitia Pemilu BKM memfasilitasi penyusunan tata tertib pemilihan anggota BKM dan mengawal pelaksanaan pemilu BKM mulai dari tingkat basis (RT) pemilihan utusan RT, yaitu utusan warga yang akan dipilih menjadi anggota BKM pada pemilihan tingkat kelurahan.
4.    Panitia Pemilu BKM berkewajiban melakukan sosialisasi nama BKM terpilih melalui berbagai macam media di seluruh kelurahan.
5.    Sekurang-kurangnya sebulan sebelum masa bakti BKM berakhir BKM hars sudah  memfasilitasi pemilihan utusan warga tingkat basis

BAB X
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 23
Untuk membantu tugas dan fungsinya, maka BKM mengangkat perangkat organisasi sebagai berikut:
1.    Sekretariat, diangkat sebagai unsur pelaksana administratif dan pengelola biaya operasional BKM yang bekerja secara purna waktu
2.    Sekretariat tidak diperkenankan diangkat dari dan atau merangkap sebagai anggota BKM serta unit-unit pengelola BKM.
3.    Unit Pengelola Keuangan (UPK), diangkat untuk mengelola dana bergulir.
4.    Pengawas UPK, diangkat untuk menjalankan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja UPK 
5.    Unit Pengelola lainnya, diangkat untuk mengelola kegiatan khusus seperti Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), dan Unit-unit yang lain dibentuk sesuai kebutuhan. 
Pasal 24

1.    Perangkat organisasi BKM menjalankan kebijakan/keputusan yang ditetapkan oleh BKM.
2.    Perangkat organisasi BKM adalah warga dari Desa JATI yang dianggap memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta keahlian di bidangnya
3.    Perangkat organisasi BKM bertanggung jawab kepada BKM.
4.    Tugas, wewenang, tanggung jawab, dan honor untuk perangkat organisasi BKM ditetapkan oleh BKM dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang.

Pasal 25
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Organisasi BKM

1.    Unit-unit pengelola dibentuk dan dibubarkan oleh BKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus BKM.  Hasil rapat khusus diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media, setidak-tidaknya ditempel di lima tempat strategis dengan masa sanggah 14 hari.
2.    Kontrak kerja perangkat organisasi BKM berlaku untuk waktu tiga tahun.
3.    Jika kinerja perangkat organisasi BKM dianggap baik, maka dkontrak dapat diperpanjang untuk masa tiga tahun berikutnya,

Pasal 26

Anggota BKM dilarang merangkap menjadi perangkat organisasi BKM.

BAB XI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Pasal 27

Hubungan antara BKM dengan lembaga-lembaga lainnya di tingkat kelurahan adalah sebagai berikut:
1.    Hubungan BKM dengan perangkat Kelurahan dan organisasi masyarakat formal lainnya di tingkat Kelurahan, tidak bersifat struktural formal, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan komplementer atau saling melengkapi serta mendukung.
2.    Perangkat kelurahan sebagai pelaksana kebijakan publik di tingkat lokal berperan sebagai penyedia dan fasilitator untuk mendukung praksarsa masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan termasuk yang difasilitasi BKM.
3.    Organisasi masyarakat formal di tingkat kelurahan, yaitu organisasi yang dibentuk atas dasar peraturan pemerintah dan/atau perundangan berperan mendukung prakarsa masyarakat dalam penanggulanan kemiskinan.

BAB XII
RAPAT-RAPAT

Pasal 28
Rapat Warga Kelurahan

1)    Rembug Warga Kelurahan (RWK) merupakan institusi tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat,
2)    RWK  diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun guna membahas hasil review program, review kelembagaan, dan review keuangan BKM,
3)    RWK  Istimewa dapat diselenggarakan atas usulan 75% utusan warga setiap saat dalam keadaan istimewa.

Pasal 28
RWK mempunyai wewenang untuk:
1)    Mengevaluasi dan menolak kebijakan-kebijakan BKM.
2)    Melakukan amandemen dan atau addendum atas AD BKM.
3)    Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota BKM sebelum akhir masa baktiya.
4)    Mengadakan referendum atau kebijakan-kebijakan penting.


Pasal 29
1)    Yang dimaksud dengan keadaan istimewa adalah sebagai berikut:
a.    Jika RWK  tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan, dan RWK telah ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari, tetapi pada RWK kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut.
b.    Keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada RWK.
c.    Keadaan ketika perubahan AD harus segera dilakukan karena adanya ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang mengharuskan perubahan tersebut.
2)    Keputusan RWK Istimewa hanya sah jika keputusan tersebut untuk menyelamatkan kelangsungan BKM.
3)    RWK  Istimewa dapat diselenggarakan atas keputusan hasil referendum yang menyetujui pelaksanaan RWK Istimewa.

Pasal 30
Rapat BKM

1.    Rapat Anggota Tahunan (RAT), dilakukan setiap tahun untuk evaluasi terhadap kinerja unit-unit pelaksana BKM, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya menjelang pelaksanaan RWK, memilih koordinator BKM dan pengelola UP-UP pada akhir masa jabatan.
2.    Rapat Koordinasi Anggota (RKA), dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk melakukan pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya.
3.    Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK), dilakukan untuk menetapkan prioritas/ perankingan usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh UPK untuk disetujui memperoleh dana BKM, baik penyerapan maupun pergulirannya.
4.    Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai auditor untuk audit independent, keanggotaan dalam forum BKM, utusan peserta pelatihan, dll.

BAB XIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 31
1.    Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam BAB X dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ dari jumlah anggota plus 1.
2.    Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XIV
KEUANGAN

Pasal 32
Sumber Dana

Sumber Dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan BKM terdiri atas:
1.    Modal sendiri yang berasal dari dukungan atau swadaya masyarakat.
2.    Dukungan dari pemerintah, diantaranya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan PNPM-P2KP.
3.    Kegiatan, program, proyek dari lembaga di luar kelurahan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
4.    Kegiatan-kegiatan lain oleh unit pengelola yang sah.

Pasal 33
Pemanfaatan Dana

1.    Dana yang diamanahkan kepada BKM dimanfaatkan bagi kepentingan penanggulangan kemiskinan di Kelurahan.
2.    Dana yang diamanahkan kepada BKM adalah milik masyarakat kelurahan dan dikelola oleh UPK – BKM.
3.    Dana yang diamanahkan kepada BKM tidak tidak boleh disimpan dalam bentuk deposito dan jenis lainnya yang dilakukan untuk pemupukan dana.

Pasal 34
Pengelolaan Dana

1.    Dana yang diamanahkan kepada BKM seluruhnya dikelola oleh UPK.
2.    Sumber dana untuk administrasi dan operasional BKM dapat dibiayai dari sebagian bunga dana bergulir, sebagian lagi diperuntukkan untuk biaya kegiatan fisik lingkungan dan sosial yang jenis dan besarnya disepakati oleh Rapat Keputusan Khusus (RKK) BKM.
3.    Dana yang diamanahkan kepada BKM tidak boleh dijadikan jaminan utang.

Pasal 35
Transparansi dan Akuntabilitas

1.    BKM dan perangkat organisasinya berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan transparansi dan akuntabilitas. 
2.    Pembukuan keuangan UPK – BKM terbuka untuk diketahui oleh seluruh masyarakat.
3.    Pengawasan keuangan UPK – BKM dilakukan oleh masyarakat kelurahan dan kelompok peduli di luar kelurahan melalui :
a.    Penyebaran informasi tentang kegiatan BKM
b.    Rapat-rapat
c.    Audit BKM oleh auditor independen dan BPKP.
d.    Monitoring, supervisi, dan evaluasi setiap Kegiatan oleh kelompok peduli.
e.    Kotak-kotak pengaduan.
4.    BKM wajib mengadakan audit tahunan terhadap UP yang dilakukan oleh auditor independen yang berkedudukan di luar kelurahan.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 36

Perubahan Anggaran Dasar BKM dapat dilakukan dalam RWK atau RWK Istimewa, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai RWK.

BAB XVI
PEMBUBARAN

Pasal 37

1.    Pembubaran BKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan seluruh masyarakat melalui RWK atau RWK istimewa.
2.    Dalam hal BKM dibubarkan maka seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada masyarakat, yang pelaksanaannya diatur tersendiri melalui RKK.

BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN LAINNYA

Pasal 38

1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
2.    Rapat anggota BKM untuk menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lain tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.    BKM dapat mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan lain dari RWK.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 39

1.    Demikian Anggaran Dasar BKM ini ditetapkan oleh warga kelurahan melalui RWK.
2.    Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :
Pada tanggal  :




  

Pimpinan Rembug Pemilu       Pokja Pembentukan                Pokja Perumus AD BKM





  
Pokja Pemantau                      Lurah /Kepala Desa                 Ketua LPMK







Utusan Warga Peserta RWK     Utusan Warga Peserta RWK       Utusan Warga Peserta RWK

0 komentar:

Punggawa BKM 2013-2015

Punggawa BKM 2013-2015
Punggawa BKM 2013-2015

Intrumentalia

Hikmah Hari Ini

Anda Pengunjung Ke

LABEL

Pengikut