Jam

Semangaaaaat!!!!!

Bagikan

AL BAQARAH:285

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".

Entri Populer

Berita Terkini Dari Web Sebelah

Banner

bagikan

About Me

Foto Saya
BKM JATI MANDIRI
Karanganyar, Jawa Tengah, Indonesia
BKM JATI MANDIRI BKM JATI MANDIRI adalah lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat desa Jati. Lembaga ini dibentuk sebagai wujud dari kesadaran masyarakat atas permasalahan kemiskinan yang ada di desa Jati. Jiwa-jiwa yang memiliki kepedulian tersebut dihimpun dalam wadah BKM JATI MANDIRI. BKM adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk kelurahan, dan sebagai lembaga BKM dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk kelurahan. BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga penduduk kelurahan dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga.
Lihat profil lengkapku
Kamis, 31 Maret 2011

ATURAN PINJAMAN BERGULIR 2011

SURAT KEPUTUSAN BKM JATI MANDIRI
Nomor  :  002/ PNPM-MP/BKM.JM/III/11

TENTANG:
ATURAN PINJAMAN BERGULIR –UPK BKM JATI MANDIRI

Mempertimbangkan bahwa : 
  1. Pinjaman bergulir dalam PNPM Perkotaan  akan bisa mencapai sasaran yang diharapkan, apabila semua pelaku yang terkait dengan pengelolaan pinjaman bergulir dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
  2. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas perlu dibentuk pengawas unit pengelola keuangan yang Bertanggung jawab kepada BKM atas terselenggaranya pengawasan, monitoring, evaluasi dan audit terhadap UPK
  3. Dalam rangka pelayanan yang maksimal dan penyelenggaraan pinjaman bergulir perlu diterbitkan aturan yang menjadi pijakan UPK dan KSM dalam melaksanan tugas dan fungsinya.
Memperhatikan              :
  1. Pedoman pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir PNPM Perkotaan, Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum, Juli 2010, tentang kelayakan lembaga pengelola pinjaman bergulir PNPM-MP
  2. Pedoman teknis kegiatan pinjaman bergulir PNPM Perkotaan, Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian pekerjaaan Umum, Juli 2010, tentang kreteria kelayakan BKM/BKM yang akan memanfatkan kegiatan pinjaman bergulir PNPM-MP.
Maka, BKM JATI MANDIRI Kelurahan JATI kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar , berdasarkan rapat anggota BKM yang dilaksanakan pada hari Sabtu,  Tanggal sembilan belas, Bulan Maret, Tahun 2011, memutuskan aturan pembiayaan UPK BKM JATI MANDIRI  sebagai berikut:
A.    KEGIATAN PEMBIAYAAN:
1.     SIFAT PEMBIAYAAN
  1. Pinjaman bergulir merupakan pinjaman dalam PNPM Mandiri Perkotaan yang diberikan kepada masyarakat miskin  di desa Jati bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.
  2. Pemberian pinjaman bergulir hanya diberikan untuk kegiatan ekonomi produktif bukan kegiatan konsumtif.
  3. Pengelolaan pinjaman bergulir berorientasi kepada proses pembelajaran untuk penciptaan peluang usaha dan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, serta kegiatan-kegiatan produktif lainnya.
2.     Pagu Pembiayaan
  1. Pagu pembiayaan awal diberikan sebesar Rp 500.000,00 per orang dalam KSM
  2. Pagu pembiayaan lanjutan maksimal Rp 2.000.000,00 dengan melihat  kebutuhan dana dan kinerja KSM pada periode pembiayaan sebelumnya.
3.     Jasa Pembiayaan
  1. KSM dikenakan bea materai yang timbul dalam proses pengajuan pembiayaan
  2. Jasa pembiayaan sebesar 1,5% flat atau tetap  dihitung dari pokok pembiayaan.
  3. Jasa pembiayaan dibayarkan bersama angsuran pokok pembiayaan.
4.     Penerima Pembiayaan
  1. Pembiayaan melalui UPK BKM Jati Mandiri hanya diperuntukkan kepada  warga masyarakat miskin yang tercatat dalam daftar  warga miskin (Data PS 2) yang ada di BKM Jati Mandiri.
  2. Penerima pinjaman bukan bersifat perseorangan melainkan merupakan kelompok  (KSM)
  3. Keanggotaan KSM minimal 5 orang yang merupakan penduduk miskin di Jati yang ada pada point (a).
  4. Semua anggota KSM memiliki tanggung renteng, artinya kemacetan salah satu anggota menjadi tanggung bersama KSM.
  5. Anggota KSM Minimum 30% penerima pembiayaan adalah perempuan.
  6. Anggota KSM Mempunyai usaha atau akan memulai usaha.
  7. Peminjam hanya dapat meminjam maksimum 4 kali pinjaman.

B.    PROSEDUR PEMBIAYAAN
1.     Warga miskin yang terdaftar dalam PS 2 berhak mengajukan pembiayaan melalui UPK BKM JATI MANDIRI
2.     Warga membentuk KSM yang beranggotakan minimal 5 orang.
3.     Tiap KSM membentuk kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
4.     KSM Mengajukan permohonan  pembiayaan dengan melengkapi:
a.     Blanko Permohonan Pinjaman
b.     Berita Acara Pembentukan KSM
c.     Proposal usaha yang akan dilakukan (walaupun sederhana).
d.     Foto kopi KTP
e.     Surat rekomendasi dari RT dan RW  setempat.
f.      Menyetor tabungan di UPK BKM JATI MANDIRI sebesar 5% per anggota KSM  dari jumlah pembiayaan  yang diajukan.
g.     Surat Pernyataan Kesanggupan melakukan angsuran tepat waktu dan lancar.
5.     Dokumen yang telah lengkap akan di verifikasi oleh UPK dan Pengawas UPK.
6.     Pencairan dana pembiayaan dilakuan setelah mendapat persetujuan BKM Jati Mandiri khususnya komisi ekonomi.
7.     Dalam rangka pembinaan KSM, UPK dan BKM akan melakukan kunjungan dan silaturahim untuk menjaga hubungan baik.
8.     Pencairan dana pembiayaan  dilakukan di Kantor BKM Jati Mandiri Desa Jati.

C.    MEKANISME ANGSURAN
1.     Ketua KSM bertanggungjawab sebagai kolektor angsuran dari KSM nya .
2.     Masa pinjaman pembiayaan adalah satu tahun atau 12 bulan terhitung sejak tanggal pencairan.
3.     Angsuran terdiri atas pokok pinjaman dan jasa pembiayaan (1,5%)
4.     Angsuran hanya dilakukan di kantor BKM Jati Mandiri pada jam Kerja oleh ketua KSM.
5.     Jam Kerja UPK Jati Mandiri adalah tanggal 24-28 tiap bulan mulai jam 14.00 – 17.00 WIB.
6.     Setiap KSM Wajib menjaga kelancaran angsuran.
7.     Angsuran dilakukan secara kolektif dan besarannya sebesar angsuran KSM.
8.     Jika satu anggota KSM mengalami kesulitan pembayaran angsuran, maka angsurannya wajib ditanggung oleh pengurus/anggota KSM yang lain.
9.     Tiap KSM berhak mendapatkan kartu KSM yang merupakan rincian mutasi saldo pinjaman pembiayaan.
10.   Setiap  melakukan angsuran KSM berhak mendapatkan tanda bukti pembayaran angsuran yang berfungsi sebagai kontrol terhadap saldo pinjaman jika suatu saat terjadi perbedaan data antara catatan KSM dengan pembukuan UPK.
11.  Setiap penyetoran angsuran, anggota KSM berhak menerima bukti pembayaran dari ketua KSM.
12.   BKM dan UPK akan melakukan kunjungan kepada KSM 1 bulan setelah realisasi pinjaman yang meliputi:
a.     Kunjungan ke tempat usaha dengan tujuan untuk:
1)    Meihat kondisi usaha masih berjalan atau tidak
2)    Melihat perkembangan usaha peminjam, makin berkembang atau menurun
3)    Melihat tujuan pinjaman digunakan sesuai permohonan atau menyimpang
4)    Membantu mencarikan jalan keluar apabila terjadi masalah dengan usaha peminjam.
b.     Kunjungan ke rumah peminjam, dengan tujuan:
1)    Melihat kepastian domisili peminjam
2)    Melihat keadaan kesejahteraan peminjam
3)    Membantu mencarikan jalan keluar kepada peminjam apabila terjadi masalah dengan kesejahteraan peminjam yang akan mempengaruhi kelancaran angsuran pinjamannya.

D.    KSM Bermasalah
1.     KSM yang bermasalah dengan angsuran maka UPK dan BKM akan menempuh langkah-langkah penyelamatan KSM :
  1. Memastikan peminjam masih memiliki kemauan dan kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman
  2. Hanya diberikan kepada peminjam yang usahanya terganggu karena adanya kebijakan ekonomi makro (krisis ekonomi negara) atau sebab lain diluar kemampuan peminjam.
  3. Peminjam yang bermasalah telah melakukan angsuran minmal 3x namun mengalami kesulitan pada angsuran berikutnya.
  4. Pengurus dan anggota KSM menyetujui langkah penyelamatan.
2.     Bentuk penyelamatan:
  1. Rescheduling: penjadwalan kembali/ulang terhadap pembayaran kebali sisa pinjaman yang masih ada dan jangka waktu pembayaran. Penjadwalan ulang hanya meliputi: a) perubahan jadwal pembayaran, b) perubahan jangka waktu, c) perubahan jumlah angsuran.
  2. Reconditioning/pensyaratan kembali yaitu melakukan pengaturan kembali besar pinjaman tanpa merubah jangka waktu pinjaman yang tersisa, termasuk menurunkan tingkat bunga pinjaman.
  3. Restructuring/penataan kembali yaitu melakukan pengaturan kembali mengenasi besar pinjaman dan jangka waktu pembayaran kembalinya.

3.    PENGHARGAAN DAN SANKSI
1.     Penghargaan:
a.     Bagi KSM yang lancar dan tertib dalam pembayaran angsuran berhak memperoleh kesempatan mendapatkan pembiayaan maksimal Rp 2.000.000,00 per orang dalam KSM pada periode pembiayaan berikutnya.
b.     KSM yang lancar dalam angsuran periode ke dua dan seterusnya berhak mendapat fasilitas pengurangan jasa pembiayaan sesuai aturan yang berlaku pada UPK BKM Jati Mandiri.
c.     Wilayah RT yang semua KSM Ekonominya lancar berhak mendapat prioritas kucuran dana BLM dan dan lain baik yang melalui BKM maupun pemerintah desa Jati.
2.     Sanksi:
1)    KSM yang mengalami penunggakan  1 bulan:Mendapatkan surat konfirmasi pinjaman (SKP) sebagai bentuk peringatan pertama.
2)    KSM yang menunggak 2-3 bulan : diberi  surat peringatan kedua dan harus menandatangani surat perjanjian  bermaterai.
3)    KSM yang menunggak di atas 3 bulan maka:
a.     UPK atas persetujuan BKM Jati Mandiri dan pemerintah desa berhak menyita aset atau harta yang dimiliki
b.     RT/RW dimana KSM yang menunggak  berada tidak akan mendapatkan  kucuran dana BLM, PAKET maupun dana lain baik yang melalui BKM maupun pemerintah desa Jati hingga  KSM tersebut menyelesaikan kewajibannya.
c.     Warga RT di wilayah KSM tersebut tidak diperkenankan mengajukan pinjaman pembiayaan kepada UPK BKM Jati Mandiri  sampai angsuran yang nunggak dilunasi.
4)    Jika penunggakan terjadi karena kesalahan salah satu anggota/pengurus KSM maka hal ini sudah termasuk kategori penggelapan dana:
a.     BKM Jati Mandiri bersama Pemerintah desa Jati akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan meminta pertanggungjawaban dengan mengisi surat perjanjian.
b.     Jika surat perjanjian diabaikan, maka BKM Jati Mandiri dan Pemerintah desa jati akan menyita aset yang bersangkutan dan akan mengajukan ke pengadilan atas kasus penggelapan angsuran pinjaman (sesuai aturan hukum yang berlaku).


Di tetapkan :
Di         : Jati
Pada     : Sabtu, 19 Maret 2011
Mengetahui                                                                                            BKM JATI MANDIRI
Kepala Desa Jati                                                                                    Koordinator




HARYANTA                                                                                            JOKO PRAMONO,S.Pd.

1 komentar:

rossa stanley loan mengatakan...

Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

DATA PEMOHON

1) Nama Lengkap:

2) Negara:

3) Alamat:

4) Jenis Kelamin:

5) Status Perkawinan:

6) Pekerjaan:

7) Nomor Telepon:

8) posisi di tempat kerja:

9) Penghasilan Bulanan:

10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

11) Jangka Waktu Pinjaman:

12) nama facebook:

13) Nomor Whatsapp:

14) Agama:

15) Tanggal lahir:

SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com

Punggawa BKM 2013-2015

Punggawa BKM 2013-2015
Punggawa BKM 2013-2015

Intrumentalia

Hikmah Hari Ini

Anda Pengunjung Ke

LABEL

Pengikut